ISD - Hukum, Negara, dan Pemerintahan
1. Pengeritan Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Dalam KBBI hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis. Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum Menurut Kamus Oxford, hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Dalam Kamus Cambridge, hukum adalah aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara perilaku masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok,...