ISD - Hukum, Negara, dan Pemerintahan


1.      Pengeritan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Dalam KBBI hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis. Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum Menurut Kamus Oxford, hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Dalam Kamus Cambridge, hukum adalah aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara perilaku masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama.

2.      Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hukum
a.       Sifat Hukum
Terdapat sifat hukum, antara lain:
1)      Hukum Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
2)      Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
3)      Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
b.      Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.       Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
b.      Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
c.       Peraturan yang sifatnya memaksa
d.      Sanksi tegas kepada pelanggar
e.       Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
f.       Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
3.      Sumber-sumber Hukum
Berikut ini beberapa atas istilah sumber hukum :
a.       Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai asalnya hukum, ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang (mempunyai wewenang) untuk itu.
b.      Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis, dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan.
c.       Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya
d.      Sumber hukum formal, ialah apa yang dimaksud sebagai tempat di mana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yaitu menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan.
e.       Sumber hukum materiil, ialah apa yang dimaksud sebagai sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukumnya.
Sumber-sumber Hukum Formal :
a.       Peraturan perundang-undangan
Undang-undang dalam arti formal adalah suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materiil adalah semua peraturan yang isinya mengikat masyarakat. Dengan pengertian ini maka walaupun suatu peraturan bentuknya bukan undang-undang, yakni bukan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, namun karena isinya mengikat masyarakat di suatu daerah tertentu, maka dinamakan undang-undang dalam arti materiil. Undang-undang dalam arti formal dalam bahasa Belanda disebut Wet, sedangkan undang-undang dalam arti materiil dinamakan Regeling.
b.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.
c.    Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bila traktat itu diadakan oleh dua negara saja, dinamakan perjanjian bilateral, dan jika traktat itu diadakan oleh lebih dari dua negara, dinamakan perjanjian multilateral. Kemudian jika perjanjian multilateral memberi kesempatan kepada negara-negara lain yang tadinya tidak ikut mengadakannya untuk juga menjadi pihak, dinamakan perjanjian kolektif atau terbuka.
d.      Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri, kemudian diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama.
e.       Doktrin
Doktrin adalah pendapat ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat ahli hukum tersebut. Dengan demikian putusan pengadilan terasa menjadi lebih berwibawa.
4.      Pembagian Hukum
Berikut ini macam-macam pembagian hukum :
a.       Menurut sumbernya
1)      Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.\
2)      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)      Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
4)      Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
b.      Menurut bentuknya
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada 2 macam yaitu :
·         Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum pidana (1918).
·         Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2)      Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
c.       Menurut tempat berlakunya
1)      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
4)      Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
d.      Menurut waktu berlakunya
1)      Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2)      Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
e.       Menurut cara mempertahankannya
1)      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
2)      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
f.       Menurut sifatnya
1)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.      Menurut wujudnya
1)      Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2)      Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
h.      Menurut isinya
1)      Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2)      Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
5.      Pengertian Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan. Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif. Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian negara secara umum. Prof. Soekarno mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya. Menurut Prof. Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti  sebagai bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan kesejahteraan untuk kehidupan bersama.

6.      Tugas Utama Negara
Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :
a.       Tugas Esensial
ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia. Contohnya melindungi masyarakat yang ada di dalam suatu negara.
b.      Tugas Fakultatif
ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat. Contohnya negara harus mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.
7.      Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang menjadi ciri khususnya. Sifat yang dimiliki negara tidak terdapat pada organisasi lain. Sifat-sifat negara antara lain :
a.       Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. Negara bisa memaksa warganya. Pemaksaan dapat dilakukan secara fisik lewat polisi, tentara, dan aparatur keamanan lainnya. Pemaksaan ini betujuan agar peraturan yang dibuat negara ditaati dan tercipta ketertiban. Aturan yan dibuat negara lebih mengikat. Di dalam masyarakat yang homogen, ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama. Biasanya, paksaan ini tidak begitu menonjol. Namun di negara-negara baru yang heterogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sifat paksaan ini lebih terlihat. Di negara demokrasi, muncul kesadaran bahwa paksaan digunakan seminimal mungkin. Sebisa mungkin, negara menggunakan cara-cara persuasif untuk mengatur warganya. Pemaksaan negara yang ketat membutuhkan organisasi yang ketat dengan biaya yang lebih tinggi. Contoh sifat paksaan bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, warga wajib membayar pajak. Yang tidak membayar bisa dikenakan denda hingga paling keras, dihukum penjara.
b.      Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. Monopoli atau penguasaan oleh pihaknya sendiri, dilakukan oleh negara. Dalam bernegara, tujuan negara dan peraturan ditetapkan oleh negara secara monopoli. Artinya, hanya ada satu sistem yang digunakan, yang ketetapannya diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya. Contohnya, aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang bertentangan dengan yang ditetapkan negara, dilarang.
c.       Sifat totalitas
Negara berhak dan wajib mengatur semua warganya tanpa terkecuali. Dalam hal perundang-undangan, sifat ini dikenal sebagai equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Hukum berlaku bagi semua tanpa memandang golongan atau latar belakang. Contohnya kewajiban membayar pajak yang berlaku bagi semua tanpa terkecuali.  Menjadi warga negara tentu pada dasarnya bukan atas kemauan kita sendiri. Kewarganegaraan kita ditetapkan ketika kita lahir. Sifat ini membedakan negara dengan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
8.      Kriteria menjadi Warga Negara
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
9.      Orang-orang dalam satu Wilayah Negara  
a.       Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.      Wilayah (territorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
c.       Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d.      UUD (konstitusi)
e.       pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
10.  Pasal UUD 45 tentang Warga Negara 
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kota/Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkut
11.  Pasal UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan kewajiban ini penting guna menjaga kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTISIPASI MAHASISWA GUNADARMA DALAM MENGEDUKASI PENTINGNYA KESADARAN MEMBAYAR PAJAK BAGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN BANGSA

ISD - Penyediaan Data untuk Perencanaan Pembangunan Kota Depok

Hubungan Manusia dengan Penderitaan