ISD - Hukum, Negara, dan Pemerintahan
1.
Pengeritan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat. KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan)
mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Dalam KBBI hukum
berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)
atau vonis. Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum Menurut Kamus
Oxford, hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau
komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat
ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Dalam Kamus Cambridge, hukum adalah
aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara
perilaku masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok,
atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga berarti aturan umum yang menyatakan
apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama.
2.
Sifat-sifat dan
Ciri-ciri Hukum
a.
Sifat Hukum
Terdapat
sifat hukum, antara lain:
1)
Hukum Bersifat
Mengatur
Hukum
menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang
akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya
tercipta ketertiban dan keamanan.
2)
Hukum Bersifat
Memaksa
Hukum
mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap
setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan
pelanggan hukum.
3)
Hukum Bersifat
Melindungi
Hukum
dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan
antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
b.
Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan
tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
b.
Peraturan
dimonitor oleh badan berwenang
c.
Peraturan yang
sifatnya memaksa
d.
Sanksi tegas
kepada pelanggar
e.
Berisi perintah
atau larangan kepada sesuatu
f.
Perintah dan
larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
3. Sumber-sumber Hukum
Berikut ini beberapa atas istilah sumber hukum :
Berikut ini beberapa atas istilah sumber hukum :
a.
Sumber hukum dalam
pengertiannya sebagai asalnya hukum, ialah berupa keputusan penguasa yang
berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya keputusan itu haruslah
berasal dari penguasa yang berwenang (mempunyai wewenang) untuk itu.
b.
Sumber hukum
dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang
berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada penyelidikan tentang
macam-macam, jenis-jenis, dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan.
c.
Sumber hukum
dalam pengertiannya sebagai hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi
kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya
d.
Sumber hukum
formal, ialah apa yang dimaksud sebagai tempat di mana ditemukan
peraturan-peraturan hukum positif, yaitu menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan
dan ketetapan.
e.
Sumber hukum
materiil, ialah apa yang dimaksud sebagai sumber hukum dalam pengertian sebagai
hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukumnya.
Sumber-sumber Hukum Formal :
a.
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang dalam
arti formal adalah suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan
pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Sedangkan yang dimaksud dengan
undang-undang dalam arti materiil adalah semua peraturan yang isinya mengikat
masyarakat. Dengan pengertian ini maka walaupun suatu peraturan bentuknya bukan
undang-undang, yakni bukan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR, namun karena isinya mengikat masyarakat di suatu daerah
tertentu, maka dinamakan undang-undang dalam arti materiil. Undang-undang dalam
arti formal dalam bahasa Belanda disebut Wet, sedangkan undang-undang dalam arti
materiil dinamakan Regeling.
b.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah
perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu
hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan
kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu
yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang
sebagai hukum.
c.
Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bila traktat itu
diadakan oleh dua negara saja, dinamakan perjanjian bilateral, dan jika traktat
itu diadakan oleh lebih dari dua negara, dinamakan perjanjian multilateral.
Kemudian jika perjanjian multilateral memberi kesempatan kepada negara-negara
lain yang tadinya tidak ikut mengadakannya untuk juga menjadi pihak, dinamakan
perjanjian kolektif atau terbuka.
d.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri, kemudian
diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang
sama.
e.
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam
pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan,
seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan
putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat ahli hukum tersebut. Dengan
demikian putusan pengadilan terasa menjadi lebih berwibawa.
4.
Pembagian Hukum
Berikut ini macam-macam pembagian hukum :
a.
Menurut sumbernya
1)
Hukum Undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.\
2)
Hukum kebiasaan (adat), yaitu
hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)
Hukum traktat,yaitu hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
(traktat).
4)
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
b.
Menurut bentuknya
1)
Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada 2
macam yaitu :
·
Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti
Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum pidana
(1918).
·
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti
hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2)
Hukum tak tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan).
c.
Menurut tempat berlakunya
1)
Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
2)
Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3)
Hukum asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain
4)
Hukum gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
d.
Menurut waktu berlakunya
1)
Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
2)
Ius Constituendum, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.untuk segala bangsa di
dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini
disebut hukum duniawi.
e.
Menurut cara mempertahankannya
1)
Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh
hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
2)
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi
keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara
perdata.
f.
Menurut sifatnya
1)
Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap),
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.
Menurut wujudnya
1)
Hukum Objektif, yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan
hukum antara dua orang atau lebih.
2)
Hukum Subjektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
h.
Menurut isinya
1)
Hukum privat (hukum sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2)
Hukum publik (hukum negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
5.
Pengertian
Negara
Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah
tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin
yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan. Negara juga dalam suatu
wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang
berada dibawah naungannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian
negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kemudian pengertian negara dengan kata
lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang
efektif. Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata
sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian
negara secara umum. Prof. Soekarno mengatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang berada pada daerah atau wilayah tertentu, dengan
kekuasaan terhadap negara yang berlaku dalam kedaulatannya. Menurut Prof.
Miriam Budiharjo mengatakan bahwa negara itu mempunyai arti sebagai
bentuk organisasi dalam suatu wilayah, dengan kekuasaan dapat menimbulkan
kesejahteraan untuk kehidupan bersama.
6.
Tugas Utama
Negara
Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas
dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara
secara umum antara lain ialah sebagai berikut :
a.
Tugas Esensial
ialah
suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas tersebut menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian,
ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik
dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan
kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli
dari negara dikarenakan dipunyai oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun
di seluruh dunia. Contohnya melindungi masyarakat yang ada di dalam suatu
negara.
b.
Tugas Fakultatif
ialah
Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi
fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat. Contohnya negara harus
mengupayakan kesejahteraan rakyatnya.
7.
Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang menjadi ciri
khususnya. Sifat yang dimiliki negara tidak terdapat pada organisasi lain.
Sifat-sifat negara antara lain :
a.
Sifat memaksa
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan. Negara bisa memaksa warganya. Pemaksaan dapat dilakukan secara
fisik lewat polisi, tentara, dan aparatur keamanan lainnya. Pemaksaan ini
betujuan agar peraturan yang dibuat negara ditaati dan tercipta ketertiban.
Aturan yan dibuat negara lebih mengikat. Di dalam masyarakat yang homogen, ada
konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama. Biasanya, paksaan ini
tidak begitu menonjol. Namun di negara-negara baru yang heterogen dan konsensus
nasionalnya kurang kuat, sifat paksaan ini lebih terlihat. Di negara demokrasi,
muncul kesadaran bahwa paksaan digunakan seminimal mungkin. Sebisa mungkin,
negara menggunakan cara-cara persuasif untuk mengatur warganya. Pemaksaan
negara yang ketat membutuhkan organisasi yang ketat dengan biaya yang lebih
tinggi. Contoh sifat paksaan bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, warga wajib membayar pajak. Yang tidak membayar bisa dikenakan denda
hingga paling keras, dihukum penjara.
b.
Sifat monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan. Monopoli atau penguasaan oleh pihaknya sendiri, dilakukan oleh negara.
Dalam bernegara, tujuan negara dan peraturan ditetapkan oleh negara secara
monopoli. Artinya, hanya ada satu sistem yang digunakan, yang ketetapannya
diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya. Contohnya, aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu yang bertentangan dengan yang
ditetapkan negara, dilarang.
c.
Sifat totalitas
Negara
berhak dan wajib mengatur semua warganya tanpa terkecuali. Dalam hal
perundang-undangan, sifat ini dikenal sebagai equality before the law atau
kesetaraan di hadapan hukum. Hukum berlaku bagi semua tanpa memandang golongan
atau latar belakang. Contohnya kewajiban membayar pajak yang berlaku bagi semua
tanpa terkecuali. Menjadi warga negara tentu pada dasarnya bukan
atas kemauan kita sendiri. Kewarganegaraan kita ditetapkan ketika kita lahir.
Sifat ini membedakan negara dengan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat
sukarela.
8.
Kriteria menjadi Warga Negara
a.
Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
Sehat jasmani
dan rohani;
d.
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara
9.
Orang-orang dalam satu Wilayah Negara
a.
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.
Wilayah (territorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d.
UUD (konstitusi)
e.
pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
10. Pasal UUD 45 tentang Warga
Negara
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga
negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang –
undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kota/Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkut
11. Pasal UUD 45 tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan kewajiban ini penting guna menjaga kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan kewajiban ini penting guna menjaga kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya.
Komentar
Posting Komentar