PARTISIPASI MAHASISWA GUNADARMA DALAM MENGEDUKASI PENTINGNYA KESADARAN MEMBAYAR PAJAK BAGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN BANGSA

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Setiap negara membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara, baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. 

Pengertian pajak secara ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.  Sementara itu,dari segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan. Secara umum, pajak harus digunakan pemerintah untuk jalannya negara dan tersedianya fasilitas publik. Lebih jauh lagi, terdapat empat fungsi utama pajak:

Fungsi Anggaran

Fungsi Regulasi

Fungsi Distribusi

Fungsi Stabilisasi

Mahasiswa memiliki peran penting dalam hal pendidikan, khususnya dalam hal edukasi pajak. Dengan tingkat keilmuannya yang tinggi, diharapkan dapat memperbaiki situasi perpajakan di Indonesia. Mahasiswa tidak harus selalu menjadi akademisi, melainkan juga sebagai agen perubahan. Tentu saja, sebagai agen perubahan yang melekat pada diri mahasiswa, seharusnya dibuktikan lewat aksi nyata. Berdasarkan pembahasan di atas, beberapa peran mahasiswa dalam mewujudkan generasi muda yang taat pajak dapat dikampanyekan ke dalam beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, sadar bahwa membayar pajak itu penting. Hal utama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah menumbuhkan kesadaran dari dalam diri bahwa membayar pajak itu penting. Sebab ini akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, kita juga tidak berdiri sendiri di negara ini melainkan satu kesatuan dalam NKRI. Dengan adanya kesadaran, maka tidak ada lagi perasaan terpaksa untuk membayar pajak, melainkan merasa bertanggung jawab untuk membayar pajak.

Kedua, melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menciptakan situasi pajak yang kondusif, peran mahasiswa adalah mengawasi kebijakan pemerintah. Mengawasi dalam artian apabila kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan sekiranya merugikan masyarakat, maka mahasiswa dapat memberikan solusi terhadap permasalahan itu. Sebaliknya apabila kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan menguntungkan dari sisi masyarakat dan juga perekonomian, maka mahasiswa juga harus ikut mendukung dan menyukseskan program tersebut.

Ketiga, sebagai fasilitator. Di sinilah Gerakan Edukasi Pajak akan beraksi. Peran mahasiswa dalam hal ini adalah memberikan edukasi kepada generasi muda lain pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengenai pajak yang harus menjadi budaya.

Keempat, sebagai pelopor. Generasi muda dan masyarakat tidak akan adanya keinginan untuk membayar pajak dengan taat apabila tidak ada yang ingin menjadi pelopor. Mahasiswa berperan menjadi pendorong dan pembangkit semangat generasi muda untuk memperbaiki situasi perpajakan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISD - Penyediaan Data untuk Perencanaan Pembangunan Kota Depok

Hubungan Manusia dengan Penderitaan