PARTISIPASI MAHASISWA GUNADARMA DALAM MENGEDUKASI PENTINGNYA KESADARAN MEMBAYAR PAJAK BAGI PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN BANGSA
Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Setiap
negara membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Maka dari itu, pajak bersifat
wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara, baik itu Warga Negara
Indonesia atau Warga Negara Asing.
Pengertian pajak secara ekonomi
adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang
dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara
ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Sementara itu,dari segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat
hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang
yang berlaku. Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola
pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan. Secara umum,
pajak harus digunakan pemerintah untuk jalannya negara dan tersedianya
fasilitas publik. Lebih jauh lagi, terdapat empat fungsi utama pajak:
Fungsi Anggaran
Fungsi Regulasi
Fungsi Distribusi
Fungsi Stabilisasi
Mahasiswa memiliki peran penting
dalam hal pendidikan, khususnya dalam hal edukasi pajak. Dengan tingkat
keilmuannya yang tinggi, diharapkan dapat memperbaiki situasi perpajakan di
Indonesia. Mahasiswa tidak harus selalu menjadi akademisi, melainkan juga
sebagai agen perubahan. Tentu saja, sebagai agen perubahan yang melekat pada
diri mahasiswa, seharusnya dibuktikan lewat aksi nyata. Berdasarkan pembahasan
di atas, beberapa peran mahasiswa dalam mewujudkan generasi muda yang taat
pajak dapat dikampanyekan ke dalam beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, sadar bahwa membayar
pajak itu penting. Hal utama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah
menumbuhkan kesadaran dari dalam diri bahwa membayar pajak itu penting. Sebab
ini akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, kita juga
tidak berdiri sendiri di negara ini melainkan satu kesatuan dalam NKRI. Dengan
adanya kesadaran, maka tidak ada lagi perasaan terpaksa untuk membayar pajak,
melainkan merasa bertanggung jawab untuk membayar pajak.
Kedua, melakukan kontrol terhadap
kebijakan pemerintah. Untuk menciptakan situasi pajak yang kondusif, peran
mahasiswa adalah mengawasi kebijakan pemerintah. Mengawasi dalam artian apabila
kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan sekiranya merugikan masyarakat, maka
mahasiswa dapat memberikan solusi terhadap permasalahan itu. Sebaliknya apabila
kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan menguntungkan dari sisi masyarakat
dan juga perekonomian, maka mahasiswa juga harus ikut mendukung dan
menyukseskan program tersebut.
Ketiga, sebagai fasilitator. Di
sinilah Gerakan Edukasi Pajak akan beraksi. Peran mahasiswa dalam hal ini
adalah memberikan edukasi kepada generasi muda lain pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya mengenai pajak yang harus menjadi budaya.
Keempat, sebagai pelopor. Generasi muda dan masyarakat tidak akan adanya keinginan untuk membayar pajak dengan taat apabila tidak ada yang ingin menjadi pelopor. Mahasiswa berperan menjadi pendorong dan pembangkit semangat generasi muda untuk memperbaiki situasi perpajakan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar